Infopaser.id

Ganggu Ketertiban Masyarakat, Polres Paser Razia Puluhan Pemotor yang Pakai Knalpot Brong

Sebanyak 68 unit kendaraan roda dua yang tidak sesuai spesifikasi diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser

Infopaser.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser pada periode September 2024 mengamankan 68 unit kendaraan roda dua yang tidak sesuai spesifikasi. Mayoritas kendaraan ini milik pelajar yang menggunakan knalpot brong. 

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Lantas Polres Paser, AKP Toni Joko Purnomo mengatakan, kendaraan yang diamankan tersebut merupakan hasil dari kegiatan rutin Pengamanan Pengaturan (Pamtur) Lalu Lintas di pagi maupun sore hari. 

Pengamanan dilakukan karena banyak masyarakat yang mengeluh ke Kapolres Paser melalui layanan Call Center perihal banyaknya kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi, seperti knalpot brong. 

Baca Juga : Karyawan Toko Sembako di Paser Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah, Dipakai untuk Foya-Foya

Dari keluhan itu, Satlantas Polres Paser melakukan penindakan tegas kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut. 

“Anggota lalu lintas kami banyak mendapati sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi di beberapa lokasi, terutama di tempat keramaian. Ketika bertemu, maka akan langsung dihentikan dan dicek dokumen kendaraannya. Kami menindak karena mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata Toni, Sabtu (28/9/2024). 

Pengguna kendaraan yang ditindak kebanyakan dari kalangan pelajar yang menggunakan kendaraan roda dua ke sekolah. Mereka yang ingin mengambil kembali kendaraan miliknya harus didampingi oleh guru maupun wali kelasnya masing-masing di sekolah. 

Baca Juga : Bikin Kumuh, Disperindagkop dan UKM Paser Tertibkan Pedagang Nakal di Kandilo Plaza 

Hal itu pun berlaku bagi pemuda yang kendaraannya diamankan, juga harus didampingi orangtua mereka untuk mengambil kendaraannya. Hal ini agar para orangtua, guru maupun wali kelas tahu dan menyaksikan bahwa putra-putri mereka menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi. 

Tidak sampai di situ, pemilik kendaraan juga harus membawa knalpot bawaan atau yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemilik kendaraan harus membawa knalpot yang asli. 

“Kami juga sudah menyiapkan alat bantu untuk memotong knalpot tersebut dan wajib menggantinya langsung di tempat. Semuanya diberikan sanksi tegas berupa tilang,” tutupnya. 

Iklan