infopaser.id, 31 Oktober 2023 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser jemput bola agar pelaku UMKM di Paser mendaftarkan usahanya secara resmi berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sejak 22 Oktober sampai 17 Desember 2023 mendatang, petugas DPMPTSP Paser membuka stand pendampingan pembuatan NIB di Car Free Day (CFD) Hutan Kota Tanah Grogot tiap hari Minggu pagi.
Petugas akan menjelaskan dan membantu proses pembuatan jika berminat.
Kepala DPMPTSP Paser Toto Ifrianto menjelaskan pelaku UMKM bisa bertanya dulu apa saja persyaratan pembuatan NIB. Pemerintah daerah berharap pelaku UMKM jenis usaha apa pun meskipun modal hanya sedikit, memiliki NIB untuk nama usahanya.
Banyak keuntungan jika memiliki NIB, pelaku usaha dapat memperoleh legitimasi dan pengakuan resmi dari pemerintah, memudahkan proses pengurusan izin dan sertifikasi lainnya, serta dapat beroperasi secara legal dan terdaftar dalam database resmi.
Dengan membuat NIB, pelaku UMKM tidak perlu lagi membuat akta perusahaan seperti CV atau PT yang memerlukan dana besar ke notaris dan lainnya. Hanya cukup melampirkan KTP dan nomor WhatsApp.