Infopaser.id

Infopaser.id – Berdalih telah menjalin hubungan asmara selama tiga bulan, seorang pemuda berusia 17 tahun di Samarinda berani menyetubuhi gadis yang baru duduk di kelas 2 SMP.  Perbuatannya ini dilakukannya di Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda pada Februari 2025 lalu. 

Walau berstatus pacaran selama tiga bulan, orang tua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Seberang pada Jumat 25 April 2025. 

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki, menjelaskan pelaku saling kenal karena rumah mereka berdekatan. Pelaku melakukan aksinya dengan iming-iming ingin menjalin hubungan lebih serius. Korban pun terbuai dan bersedia mendatangi rumah pelaku dengan berjalan kaki dan melakukan hubungan badan seperti suami istri. 

“Aksi yang dilakukan oleh pelaku tersebut dimulai pada Februari 2025 lalu pada saat itu orang tua pelaku sedang tidak ada di rumah,” kata AKP Baihaki, Selasa (29/4/2025). 

Polisi menjelaskan awalnya korban tidak mau mengaku, tetapi setelah didesak orang tuanya baru dia bercerita jika dia sudah berhubungan badan dengan pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali selama menjalin hubungan dengan korban. .  

Persetubuhan dengan remaja di bawah umur dapat dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Iklan