Infopaser.id

Infopaser.id – Seorang pria berinisial HT (55), warga Kecamatan Batu Engau, Paser diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap rekannya sendiri berinisial A (33).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 04.45 WITA di sebuah pondok kebun milik warga di RT 001 Desa Saing Prupuk, Batu Engau.

Kasi Humas Polres Paser, Iptu Iwan Suhariyanto, menjelaskan saat kejadian pelaku, korban, dan beberapa orang lainnya tengah berkumpul di lokasi tersebut.

“Pada saat itu pelaku bersama korban dan beberapa saksi lain sedang mengonsumsi minuman keras,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika pelaku tersinggung dengan ucapan korban saat keduanya dalam kondisi mabuk. Pelaku kemudian masuk ke dalam pondok dan mengambil sebilah parang sebelum kembali mendatangi korban.

Pelaku diduga melakukan penebasan yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala, ketiak, lengan, dan tangan. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot untuk mendapatkan penanganan medis.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Batu Engau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. 

Iklan