Status HPL Transmigrasi Berubah Jadi APL, Warga Paser Sudah Bisa Proses Sertifikat - Info Paser
Infopaser.id

Status HPL Transmigrasi Berubah Jadi APL, Tanah Warga di Tiga Desa dan Satu Kelurahan Sudah Bisa Proses Sertifikat

Status HPL Transmigrasi Berubah Jadi APL, Warga Paser Sudah Bisa Proses Sertifikat

Infopaser.id – Ada kabar baik bagi warga Kabupaten Paser di Kecamatan Tanah Grogot, terutama di Desa Jone, Tapis, Tepian Batang dan Kelurahan Tanah Grogot.

Tanah dan bangunan milik warga yang selama ini masuk kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kini statusnya telah diubah menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL). 

Artinya, warga yang lahannya masuk HPL tersebut dari sebelumnya tidak bisa melakukan kegiatan jual beli tanah dan mengurus sertifikat, maka sekarang sudah bisa. Total ada seluas 516,91 hektare lahan yang masuk HPL transmigrasi tersebut.

Kepastian pelepasan status kawasan ini disampaikan oleh Bupati Kabupaten Paser, Fahmi Fadli setelah menerima surat peralihan lahan dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN di Jakarta, pada Senin (29/7/24).

Bupati Fahmi menyatakan masyarakat sudah bisa mengurus dokumen lahannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Paser. Pihaknya berharap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya bisa segera terealisasi, ujar Bupati Fahmi, pada Selasa (30/7/2024). 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Istanto Nurhidayat mengungkapkan bahwa pihaknya segera mengeksekusi lokasi tanah HPL transmigrasi yang statusnya sudah dilepas Kementerian ATR/BPN RI menjadi APL. 

Ditargetkan dalam dua bulan ke depan warga mulai bisa memproses seluruh lahan agar bisa mendapatkan sertifikat. 

Baca Juga :
Paser Dapat Tambahan Anggaran Belanja Rp996 Miliar di APBD Perubahan 2024, Tidak Boleh ada Silpa
Bahasa Paser Terancam Punah, Pemkab Paser Jadikan Pelajaran Wajib di Sekolah
40 Pelaku UMKM di Kabupaten Paser Ikuti Sosialisasi Pendampingan Hukum

Kawasan HPL transmigrasi ini sudah 40 tahun belum berubah, namun seiring berjalannya waktu, di atas lahan ini banyak terjadi transaksi jual beli tanah, pembangunan Perumahan Korpri, fasilitas umum dan permukiman warga. 

Sampai akhirnya sekitar tiga tahun terakhir muncul larangan dari Kantor Pertanahan Paser agar tidak ada kegiatan jual beli tanah di kawasan ini, sampai selesai peralihan status.

Banyak warga yang mengeluhkan terkait kondisi ini, karena tidak bisa mengubah Surat Kepemilikan Tanah (SKT) menjadi sertifikat, termasuk juga proses jual-beli. 

HPL transmigrasi yang saat ini telah beralih status menjadi APL  adalah Desa Jone seluas 76,41 hektare, Desa Tapis seluas 103,04 hektare, Desa Tepian Batang seluas 277,66 hektare dan Kelurahan Tanah Grogot seluas 59,80 hektare. 

Iklan