40 Pelaku UMKM di Kabupaten Paser Ikuti Sosialisasi Pendampingan Hukum
Infopaser.id – Hampir seluruh pemerintah kabupaten atau kota di Indonesia, termasuk Pemerintah Kabupaten Paser berupaya mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi pemain bisnis utama di wilayahnya masing-masing.
Makanya, di Kabupaten Paser, puluhan pelaku UMKM mengikuti sosialisasi dan penyuluhan bantuan pendampingan hukum. Perihal hukum ini penting karena dalam kegiatan ekonominya, para pelaku UMKM tidak dapat terlepas dari aspek hukum.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kalimantan Timur yang diikuti 40 peserta di Hotel Kyriad Sadurengas, pada hari Selasa (23/7/2024).
Sosialisasi tersebut mempunyai tujuan agar pelaku UMKM mengetahui adanya layanan pendampingan hukum, terkait dengan produk yang dihasilkan.
Sekretaris Disperindagkop UKM Kabupaten Paser, Syamsul Rizal mengatakan bahwa pelaku usaha diharapkan memiliki pengetahuan dalam pelaksanaan upaya hukum yang berkaitan dengan usahanya.
Mengenai wawasan hukum, dinilai wajib diketahui oleh pelaku UMKM, khususnya saat mereka melakukan kerja sama dengan pihak lain. Sehingga kedepannya, kedua belah pihak tidak ada yang merasa saling dirugikan dari apa yang dijalankan.
Disperindagkop UKM akan berperan sebagai fasilitator saat pelaku UMKM dihadapkan pada persoalan hukum.
Jenjangnya bisa dari Disperindagkop UKM Paser kemudian dilanjutkan ke Disperindagkop UKM Kaltim, dan ditindaklanjuti dengan menunjuk lembaga bantuan hukum untuk dilakukan pendampingan hukum.
Hanya saja, kegiatan pendampingan tersebut tidak bisa diberikan kepada pelaku UMKM seluruhnya. Mengingat, jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Paser mencapai 45,671 orang sehingga kegiatan serupa akan dilakukan secara bertahap.
Pada kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut, menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM, Malik Ibrahim dan akademisi Universitas Mulawarman, Bruce Anzward.
Diharapkan, para peserta yang diundang dapat meneruskan informasi dan pengetahuan dalam sosialisasi kepada pelaku usaha lain yang belum berkesempatan hadir.