Tak Sanggup Bayar Utang Hingga Rp240 Juta, Pria Asal Tanah Grogot Ini Dipolisikan
Infopaser.id – Pria asal Tanah Grogot berinisial HMS (51) harus berurusan dengan kepolisian. Dia dilaporkan oleh MSS (45), salah satu pegawai dari perusahaan alat berat karena telah melakukan penipuan dan merugikan perusahaan tersebut hingga Rp240 juta.
HMS (51) diamankan polisi di kediamannya di Kecamatan Tanah Grogot pada Jumat 7 Februari 2025. Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan mengatakan HMS menyewa alat berat jenis Excavator Sany SY-215 dan PC 210 dengan total biaya sewa sebesar Rp 240 juta.
“Namun sampai saat ini, pelaku belum melakukan pembayaran meskipun telah diberikan tagihan resmi,” kata AKP Agus Setyawan, Sabtu (8/2/2025).
HMS sempat berjanji akan membayar Rp 160 juta sebagai cicilan, namun janji tersebut tidak direalisasikan. Setelah menerima laporan, Tim Jatanras bersama Unit Tipidkor Polres Paser melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. HMS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.