Infopaser.id – Pemerintah Kabupaten Paser mendapatkan tambahan signifikan dalam alokasi anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024, sebesar Rp 996 miliar.
Anggaran untuk barang, jasa dan kebutuhan pegawai Pemkab Paser tersebut, diharapkan bisa segera dilaksanakan mulai pertengahan Agustus sesudah persetujuan APBD Perubahan pada 14 Agustus 2024.
Total APBD Kabupaten Paser tahun anggaran 2024 setelah perubahan menjadi sebesar Rp 5,1 triliun dari sebelumnya hanya Rp 4,1 triliun. Kenaikan ini cukup besar jika dibandingkan APBD Kabupaten Paser tahun 2023 setelah perubahan, yaitu sebesar Rp 4,5 triliun.
Anggaran ini diputuskan pada rapat paripurna antara Pemkab Paser dan DRPR Paser yang berlangsung di kantor DPRD Paser untuk perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan dokumen perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Paser 2024, pada Rabu, 31 Juli 2024.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser, Nur Asni menyatakan, kenaikan APBD tahun ini berdasarkan dana bagi hasil dari pusat. Selain itu, ada juga dana lainnya dari pemerintah pusat untuk Paser yang tertunda di awal 2024, dan baru ditransfer di pertengahan 2024 ini.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Saleh berharap dana ini bisa terealisasi tanpa ada sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) di akhir 2024, seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Anggota Komisi I DPRD lainnya, Supian mengatakan, para PNS dan pejabat eksekutif harus lebih giat dan fokus mengerjakan program yang ada, karena anggaran tahun ini nilainya luar biasa dan belum pernah terjadi di era bupati-bupati sebelumnya.
Supian memberi contoh, dalam enam bulan ini, realisasi anggaran baru 21 persen dari seluruh dinas atau instansi. Rendahnya serapan ini membuktikan kinerja instansi ada yang bermasalah.
Dengan uang yang besar, sudah seharusnya program Pemkab Paser dan DPRD Kabupaten Paser untuk masyarakat dapat berjalan dengan baik.