Infopaser.id – Kasus pencabulan terhadap anak-anak kembali menggemparkan warga Kalimantan Selatan. Kali ini pelakunya adalah SM (45), warga Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Barito Kuala. Pria tersebut tega menghamili cucu tirinya sendiri dan sudah ditahan Polres Barito Kuala pada 31 Januari 2025.
Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, melalui KBO Sat Reskrim, Ipda Rifai Sutanto mengatakan modus pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya adalah memanfaatkan rasa penasaran korban.
Korban yang masih di bawah umur sejak umur 15 tahun sempat bertanya tentang bagaimana rasanya hubungan badan orang dewasa kepada pelaku. Ditambah lagi selama tinggal serumah, pelaku sering melihat korban mandi dan saat menuju kamar, terkadang tidak menggunakan baju.
Inilah yang membuat hasrat pelaku semakin besar untuk melakukan pencabulan kepada korban. Puncaknya saat nenek dan sepupu korban sedang terlelap tidur, pelaku melakukan pencabulan pertama kalinya.
Peristiwa ini terjadi berulang kali, sejak 2021 sampai 2024, hingga berujung korban hamil dan melahirkan. Polisi membeberkan, tersangka berusaha menghindar dengan membuat skenario jika korban dihamili kekasihnya saat korban berkemah sewaktu mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
Korban pun diasingkan oleh pelaku dari kampungnya di Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Barito Kuala agar tak menjadi pembicaraan tetangga. Setelah lahiran dan usia bayi 8 bulan, korban dan si bayi perempuannya dibawa kembali ke rumah.
Tetapi kecurigaan muncul dari nenek dan keluarga besar, lalu melayangkan laporan ke polisi dan akhirnya terungkap. SM saat disidik polisi mengaku hasratnya muncul karena melihat tubuh korban terbilang besar dibandingkan anak seumurannya. Terlebih lagi, pelaku sering melihat korban menggunakan handuk bahkan telanjang setelah mandi.
Kadang juga saat mandi, meminta bantu hidupkan lampu dan saat pelaku hidupkan lampu ternyata korban dalam keadaan telanjang.
SM mengakui tujuh kali melakukan aksi bejatnya. SM berdalih jika dirinya menghindari panggilan polisi ketika dikirimi surat untuk diminta keterangan. Namun dia berangkat mendapat kerja ke Kaltim jadi buruh bangunan.
Setelah menjadi buron selama delapan bulan, SM akhirnya ditangkap oleh Anggota Opsnal Opsnal Polres Kutai Timur, di Desa Karangan Dalam, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Sabtu 18 Januari 2025.