Infopaser.id – Karena urusan cucu, mertua dan menantu di Balikpapan bertikai hingga berujung ke pengadilan. Kasus ini bermula saat sang mertua SR (70) melarang menantunya HR (50) menggendong anaknya sendiri yang berusia 2 tahun untuk jalan-jalan sore karena sudah menjelang senja di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Balikpapan Barat.
Akibat perdebatan itu, HR emosi ditolak membawa anaknya sendiri dan langsung memukul mertuanya di wajah sebanyak dua kali. SR pun tidak terima dan langsung melaporkan menantunya yang sudah 30 tahun menikahi anaknya itu ke polisi.
Hal itu diungkapkan SR di hadapan sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Jumat (8/11/2024). Setelah penganiayaan itu, korban SR melapor ke Polsek Balikpapan Barat.
Baca Juga : Malu Tak Punya Suami, Perempuan di Balikpapan Tega Bunuh Bayi Sendiri yang Baru Dilahirkan
Pada saat akan dimediasi oleh pihak kepolisian untuk diselesaikan secara kekeluargaan, sang mertua yang masih terbawa emosi itu menyatakan menolak untuk berdamai dengan menantunya. Saat di Polsek dia mengaku masih emosi sehingga tidak mau damai.
“Tapi kalau sekarang saya sudah memaafkannya (menantunya),” kata SR di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan seperti dikutip Balpos.com, Jumat (8/11/2024).
Meski sudah menyatakan memaafkan terdakwa dan meminta agar menantunya tersebut tidak dihukum, hakim menjelaskan bahwa kalau sudah sampai tahap persidangan maka proses hukum tetap berjalan.
“Kalau mau berdamai saat dimediasi oleh pihak kepolisian. Kalau sudah sampai di proses sidang, terdakwa tidak dapat dibebaskan, meski korban sudah memaafkan,” kata Ketua Majelis Hakim, Zaufi Amri.
Baca Juga : Polres Paser Ringkus Pelaku Pencabulan Anak yang Sempat Kabur ke NTT
Pembelaan korban hanya akan menjadi pertimbangan hakim untuk menentukan vonis hukumannya nanti. Zauri berharap kasus menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk berpikir jauh dan dapat menahan emosi sebelum menyesal kemudian hari.
—