Infopaser.id

Infopaser.id – Tak hanya membuat pemainnya kehilangan harta, judi online kini menjadi salah satu penyebab utama perpisahan rumah tangga. Ini terjadi di Balikpapan di mana Pengadilan Agama (PA) Balikpapan mencatat adanya kasus perceraian sebanyak 1.171 kasus selama periode Januari-Oktober 2024. Penyebab yang marak adalah karena suami kecanduan judi online (judol). 

Kepala PA Balikpapan Ahmad Fanani mengatakan, kecanduan judol banyak membuat keretakan hubungan rumah tangga. “Para istri sering mengajukan gugatan cerai setelah merasa terdampak secara finansial akibat suaminya kecanduan judi online. Kecanduan ini mempengaruhi kondisi ekonomi keluarga,” katanya seperti dikutip dari Pusaranmedia.com, Rabu (13/11/2024). 

Tercatat ada 26 kasus perceraian yang disebabkan oleh judi online di Balikpapan selama periode Januari-Oktober 2024.

Baca Juga : Dilarang Gendong Anak Sendiri, Pria di Balikpapan Nekat Tampar Mertuanya

Angka ini mencakup beberapa bulan, seperti Juni dengan tujuh kasus, Agustus dengan enam kasus, serta Januari, Februari, Mei, dan September yang masing-masing mencatatkan dua kasus.

Sementara pada Maret dan April, tidak ada kasus perceraian yang dilaporkan akibat judi online. Secara keseluruhan perceraian di Balikpapan selama periode tersebut disebabkan oleh 13 faktor utama, dengan judi online menempati urutan kelima terbanyak, sejajar dengan poligami.

Faktor penyebab perceraian lainnya yang menonjol adalah perselisihan terus-menerus dengan 672 kasus, masalah ekonomi dengan 215 kasus, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tercatat sebanyak 78 kasus.

Baca Juga : Malu Tak Punya Suami, Perempuan di Balikpapan Tega Bunuh Bayi Sendiri yang Baru Dilahirkan 

Judi online dan poligami masing-masing mencatatkan 26 kasus, sementara penyebab utama lainnya seperti perselisihan rumah tangga dan faktor ekonomi masih mendominasi. 

Fanani menyebut terdapat beberapa faktor lainnya seperti kecanduan obat-obatan terlarang dengan 16 kasus, alkoholisme dengan 12 kasus, hingga tindakan kriminal seperti zina, kawin paksa dan hukuman penjara. Total keseluruhan ada 1.171 kasus perceraian yang tercatat pada periode Januari-Oktober 2024. 

Iklan