Infopaser.id – Kelakuan anak muda saat ini bikin geleng-geleng kepala. Pria asal Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial M menyalahgunakan media sosial dengan membagikan konten tak senonoh sesama jenis. Akibat perbuatan yang dia lakukan, kini M diamankan polisi.
Baca juga: Biadab! Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali saat Rumah Kosong
Video asusila itu dinilai meresahkan masyarakat yang melihat sehingga dilaporkan ke polisi. Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W Gemilang mengatakan laporan awal diterima pada awal April. Di mana seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan adanya penyebaran konten tidak pantas berunsur LGBT di Instagram.
“Pelapor tersebut turut melampirkan bukti berupa akun pribadi beserta tangkapan layar konten pelaku,” kata AKP Elnath, Jumat (11/4/2025).
Unit Reskrim Polsek bergerak cepat dan langsung mengamankan yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut ke Polres. Dari pendalaman polisi, tersangka telah melakukan perbuatan asusila ini belasan kali dan diunggah ke akun pribadinya.
Baca juga: Pemuda Ini Tega Pukul Ibu Kandung dengan Besi Jemuran Gara-Gara Topinya Hilang
Dari kasus ini polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, yakni dua unit ponsel dan tiga rekaman video berdurasi antara 29 detik hingga satu menit.
Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.