Infopaser.id – Penyebaran narkotika di Paser makin mengkhawatirkan. Sebab tidak hanya beredar di wilayah ibu kota/kabupaten, tapi sudah sampai kecamatan dan desa pesisir yaitu Muara Telake di Kecamatan Long Kali.
Belum lama ini Satreskoba Polres Paser menangkap DN (36), seorang buruh harian lepas yang diduga menjual sabu-sabu di Muara Telake.
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi mengatakan DN diringkus di rumahnya di RT 01 Desa Muara Telake. Polisi mengendus informasi yang banyak masuk dari masyarakat bahwa DN diduga kerap melakukan penjualan barang haram tersebut.
“Saat digeledah di rumahnya, polisi menemukan barang bukti lima poket sabu seberat 9,00 gram dan uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil dari transaksi sabu-sabu,” kata Suradi, Minggu (1/12/2024).
Akibat perbuatannya, DN dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ekonomi jadi motif DN menjual sabu-sabu dan pihak kepolisian juga masih menelusuri dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut.
—