Biadab! Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali saat Rumah Kosong

Infopaser.id – Seorang pria dari Sungai Loban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan berinisial AI (53) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun berkali-kali.
AI melakukan aksi itu di rumah yang mereka sewa di Kecamatan Angsana. Dia memanfaatkan situasi saat sang istri tidak berada di rumah. Dari hasil informasi polisi, korban mengaku sering mengalami pelecehan hingga persetubuhan saat ibu korban pergi. Aksi tersebut berlangsung sejak 2021 sampai 2022.
Korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada ibunya dalam kondisi ketakutan. Pengakuan itu lah yang membuat kasus ini terungkap.
Baca juga: Bayi Sendiri Dibunuh dan Dimasukkan ke Dalam Panci, Wanita Ini Didakwa Pembunuhan Berencana
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga mengatakan, korban mengalami trauma akibat kejadian ini.
“Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Angsana pada Jumat 4 April 2025,” kata Iptu Jonser, Senin (7/4/2025).
Hingga berita ini diturunkan, tersangka telah diamankan di Polsek Angsana untuk proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Kesal Diganggu Tidur, Karyawan Ini Bunuh Anak Bosnya Sendiri Umur 6 Tahun
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami motif tersangka melakukan perbuatan keji tersebut kepada anak kandungnya sendiri.