Infopaser.id – Kasat Lantas Polres Paser AKP Toni Joko Purnomo menyampaikan bahwa akan ada lagi penambahan perangkat tilang elektronik yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Tana Paser Kecamatan Tanah Grogot. Penambahan ETLE ini akan ditaruh di simpang empat Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin – Jalan Ahmad Yani – Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Tanah Grogot.
Toni mengatakan titik ini dipilih karena mobilitas kendaraan yang melintas cukup tinggi dibandingkan lokasi lainnya. Pengadaan ETLE ini melalui Pemkab Paser di Dinas Perhubungan Paser dengan menggunakan APBD Paser 2024.
Baca Juga: Paser Raih Penghargaan ‘Panji Keberhasilan’ di 6 Bidang di HUT Kaltim Ke-67
“Kami sebelumnya mengusulkan lima titik, sementara baru satu terpasang (2023) dan satunya lagi pada tahun ini (2024),” kata Toni, Rabu 17 Januari 2024.
Diketahui pada 25 Desember 2023, Dinas Perhubungan Paser sudah memasang alat ETLE di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Tanah Grogot, sebelum simpang lima Kandilo Plaza. Anggaran pengadaan ETLE ini pada 2023 lalu melalui Dinas Perhubungan Paser senilai Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Keindahan Kota Paser Pada Malam, Ada Lampu LED Hiasi Jembatan Kandilo
ETLE adalah sistem tilang yang menggunakan basis teknologi informasi dengan perangkat utama yaitu kamera. Penerapan ETLE sudah mulai diterapkan dengan tujuan meningkatkan keamanan pengendara di jalan. Manfaat ETLE tidak hanya menilang, tapi sistemnya ini bisa mendeteksi kejahatan yang terjadi di jalan.