Infopaser.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Paser 2024 yang sudah memasuki masa kampanye mewajibkan seluruh kepala daerah petahana yang maju kembali untuk cuti dari jabatannya. Dan konsekuensinya, mereka harus meninggalkan rumah dinas yang selama ini ditempati. Termasuk fasilitas pendukung lainnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser memastikan kewajiban ini sudah dilakukan dengan meninjau langsung rumah dinas bupati dan wakil bupati Kabupaten Paser pada Rabu 26 September 2024.
Baca Juga : KPU Paser Buka Pendaftaran untuk Petugas KPPS, Terakhir Hingga 28 September 2024
Diketahui Bupati Paser Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf sama-sama maju kembali pada Pilkada 2024 sebagai calon bupati.
Dari hasil tinjauan kedua rumah dinas bupati dan wakil bupati, Ketua Bawaslu Paser Nur Khamid mengatakan kedua pejabat sudah tidak lagi tinggal di rumah. Sejumlah mobil dinas juga dicek.
“Hasilnya pejabat yang bersangkutan sudah tidak lagi tinggal di rumah dinas,” kata Khamid.
Baca Juga : Pemkab Paser Siapkan 2.568 Satlinmas untuk Membantu TNI-Polri Amankan Pilkada 2024
Ketika tinjauan ke rumah dinas wakil bupati, ada informasi dari Bagian Umum Setda Paser bahwa satu kendaraan dinas (mobil) yang belum dikembalikan dan masih berada di Balikpapan. Bawaslu meminta pihak Pemkab Paser segera menarik, jangan sampai kendaraan tersebut digunakan untuk kampanye atau keperluan di luar jabatan negara.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Romif Erwinadi yang hadir saat peninjauan memastikan, satu kendaraan yang belum dikembalikan di rumah dinas wakil bupati akan segera ditarik dan dikomunikasikan ke yang bersangkutan.
Kepala Satpol PP Paser M. Guntur mengatakan akan segera mengawal dan memantau kendaraan dinas yang belum dikembalikan tersebut agar kembali ke pemerintah daerah secepatnya.