Infopaser.id

Polda Kaltim Amankan 5 Kilogram Narkoba, 25 Ribu Warga Kaltim Bisa Terselamatkan!

Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika Polda Kaltim. (tribratanewspoldakaltim.com)

Infopaser.id – Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram yang melintas di wilayah Kalimantan Timur pada 6 November 2024. Menurut Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Sabilul Alif, dengan jumlah narkotika sebanyak ini, sekitar 25 ribu orang dapat terselamatkan dari dampak negatif bahaya narkoba.

Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial KP, sementara pelaku lainnya masih buron. Brigjen Pol Alif menyebutkan bahwa Kaltim membutuhkan perhatian khusus karena wilayahnya yang berbatasan langsung dengan Malaysia, yang diduga menjadi salah satu sumber utama peredaran narkoba.

Baca Juga : Modus Jual Toko Kelontongan, Pria di Paser Ini Ternyata Jual Sabu 

Pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara antara 6 hingga 20 tahun, bahkan hukuman mati. Kaltim juga dikenal sebagai jalur perlintasan narkoba menuju Sulawesi Selatan. Kawasan Mahakam Ulu, yang berbatasan dengan Malaysia, menjadi fokus utama Polda Kaltim dalam memerangi peredaran narkoba.

Ditresnarkoba telah menetapkan wilayah ini sebagai area yang memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan wilayah hukum Polda Kaltim bebas dari aktivitas narkoba. Langkah-langkah ini bertujuan menutup jalur peredaran narkoba, terutama yang menuju Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Penggerebekan Sarang Narkoba di Komam, Polisi Amankan 97 Gram Sabu dan 2 Senjata Api

Alif menambahkan bahwa pengungkapan ini mendukung program prioritas Presiden dan Kapolri, yaitu Asta Cita, dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba di wilayah rawan peredaran narkoba, dengan sinergi dari BNN, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Iklan