Infopaser.id

Infopaser – Polres Balikpapan kembali mengungkap praktik sabung ayam di Kawasan Manggar, Balikpapan Timur, Jumat (8/11/2024) malam. 

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan yang kesekian kalinya di lokasi yang berpindah-pindah namun berdekatan. 

“Sebelumnya kami juga lakukan pengungkapan di daerah yang sama, kemudian mereka berpindah di kilometer 17 Balikpapan Utara, mereka selalu berpindah-pindah bila kami ke sana,” kata Kapolres Anton, di kutip mediakaltim.com, Selasa (12/11/2024). 

Tersangka dari aktivitas sabung ayam ini ada dua orang yaitu TS (43) yang bertugas mencuci ayam dan HJ (41) yang bertindak sebagai wasit sekaligus yang mengumpulkan uang dari peserta sabung ayam. Berdasarkan Kartu Tanpa Penduduk (KTP), keduanya merupakan warga Kota Balikpapan. 

Dari pelaku, polisi mengamankan uang tunai lebih dari Rp 10 juta, alat penghitung waktu, 12 ekor ayam, paruh ayam. Perkara ini akan dikembangkan untuk mencari siapa yang menyiapkan tempat pertarungan sabung ayam tersebut. Polisi menyangkakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 10 tahun. 

Iklan