Infopaser.id

Infopaser.id – Penjaga guest house di Jalan Syarifudin Yoes, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, berinisial MN (23) didakwa melakukan percobaan pemerkosaan terhadap tamu perempuan yang menginap di tempat kerjanya. Kejadian ini dilakukan pada 12 Juni 2024 kepada wanita berusia 24 tahun. 

Saat ini kasusnya sudah memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Senin (14/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septiawan Ridho Permadi menuntut terdakwa dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 50 juta.

“Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucapnya, seperti dikutip dari KaltimPost.ID, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga : Sadis! Seorang Ayah di Tanah Bumbu Tega Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas 

Menurutnya, MN bersalah karena melakukan kekerasan seksual atau percobaan pemerkosaan terhadap tamu yang sedang menginap. “Maka terdakwa dikenakan Pasal 6 huruf c undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo. Pasal 53 Ayat 1 KUHP,” sambungnya.

Kejadian bermula ketika korban datang ke Balikpapan untuk mengikuti wawancara kerja dan menginap di guest house tersebut. Pada malam kejadian, korban sendirian menginap di guest house dan tengah sibuk mengurusi berkas-berkas yang akan dipersiapkan untuk keesokan harinya. Kemudian korban tertidur pulas tanpa mengunci pintu kamarnya. 

Dalam keadaan sepi, penjaga guest house mendatangi korban lalu mencoba memanggil dari depan kamar penginapan tersebut. Karena tidak ada tanggapan, terdakwa masuk ke dalam kamar dan melihat korban sedang tidur. 

Penjaga guest house yang tidak dapat menahan nafsunya langsung mencoba melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban secara paksa. Korban yang terbangun langsung kaget dan mencoba melakukan perlawanan.

Baca Juga : Suami Penggal Kepala Istri, Diduga Permasalahan Ekonomi

Saat korban terbangun, pelaku langsung berusaha melakukan tindakan kekerasan seksual. Korban yang terkejut berusaha melawan, namun pelaku berusaha membungkamnya dengan tangan. Akibat perlawanan korban, terjadi aksi saling dorong dan pelaku sempat memukul, menendang, dan mencekik korban.

Beruntung, korban berhasil berteriak meminta tolong hingga pelaku melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka memar di beberapa bagian tubuhnya dan mengalami trauma psikologis yang mendalam. 

Iklan