Infopaser.id

Infopaser.id – Aksi pencurian lintas provinsi berhasil diungkap oleh Polsek Muara Samu, Selasa (7/1). Pelakunya adalah SR (52) dan P (53) warga Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kalimantan Timur, serta SY (28) dan AN (35) warga Kalimantan Selatan. 

Keempatnya ditangkap karena bersekongkol melakukan pencurian 13 pipa HDPE ukuran 12 Inc dengan panjang 4 meter yang biasa digunakan untuk instalasi air bersih milik PT PAMA di area outlet 7B, Desa Biu RT 001 Kecamatan Muara Samu. 

Kapolsek Muara Samu Iptu Hasanuddin mengatakan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari karyawan PT PAMA bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di area outlet 7B PT PAMA Desa Biu. Atas informasi tersebut, personil Polsek Muara Samu segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti. 

“Saat ini para pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Muara Samu beserta barang bukti dan sedang dilakukan pemeriksaan. Ada empat pelaku dalam tindak pidana pencurian ini,” Kata Iptu Hasanuddin, Selasa (7/1). 

Baca Juga : Geram Dihantui Maling, Desa Senaken Bikin Sayembara Tangkap Maling Berhadiah Jutaan Rupiah 

Iptu Hasanuddin menyatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku, ternyata tindak pidana serupa telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan tempat yang berbeda. Adapun otak dari aksi pencurian tersebut yakni tersangka SR. Sedangkan tiga pelaku lainnya bertugas sebagai pemotongan pipa dan pengangkut pipa hasil curian. 

“Sebanyak 13 buah pipa HDPE ukuran 12 Inch panjang 4 meter milik PT PAMA yang dijadikan barang bukti sempat disimpan para tersangka di Km 22 jalur hauling batu bara,” bebernya. 

Barang bukti tersebut berdasarkan keterangan para tersangka akan dijual di tempat pengepul besi tua. Para tersangka ini juga tidak memiliki pekerjaan yang jelas sehingga nekat melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda. 

Baca Juga : Tiga Pencuri Gasak Motor Warga Paser

“Atas kejadian tersebut pihak pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 95 juta. Para tersangka terancam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya. 

Iklan