Infopaser.id – Seorang pria berinisial R (19) ditangkap Polsek Entikong, Polres Sanggau karena diduga telah meniduri perempuan di bawah umur pada Februari lalu. Parahnya lagi, R melancarkan aksi bejat tersebut di rumah korban, di Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani mengatakan kasus ini terungkap saat YS, ayah korban mendapati R berada satu kamar dengan anak perempuannya.
Saat itu sang anak sudah dalam kondisi tidak berbusana sehelai benang pun. Setelah itu YS bersama anaknya langsung mendatangi Polres Sanggau untuk melaporkan kasus ini. Tak berselang lama, polisi segera menangkap R tanpa perlawanan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu sweater, satu celana dalam, satu celana jeans pendek, satu baju, satu celana panjang, satu celana dan satu bra.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan. Kami juga sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan,” ujar Fariz pada Minggu, 9 Maret 2024.
Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.