Infopaser.id

Diduga Merebut Pacar, Pemuda di Paser Alami Pengeroyokan Hingga Tak Sadarkan Diri

Dua pemuda berinisial MS (26) dan ME (26), warga Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi pengeroyokan.

Infopaser.id – Dua pemuda berinisial MS (26) dan ME (26), warga Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi pengeroyokan kepada pemuda berinisial M (20).

Kedua pelaku mengeroyok M akibat MS terbakar api cemburu lantaran kekasihnya sering dihubungi oleh korban. Sebelum mengajak teman, MS sempat berduel dengan M satu lawan satu setelah keduanya berjanjian untuk bertemu. Korban kalah berduel dan berhasil melarikan diri. Merasa belum puas, MS mengajak satu orang temannya (ME) untuk mengeroyok korban. 

“Waktu korban dan tersangka MS ini bertemu, tersangka MS langsung berkelahi. Pada duel tersebut korban kalah dan langsung menyelamatkan diri untuk mencari pertolongan,” kata Kasat Reskrim Polres Paser, IPTU Helmi Septi Saputro, Senin (2/9/2024).

Baca Juga : Sindikat Curanmor Antar-Provinsi Berhasil Diringkus Polisi di Paser

IPTU Helmi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (31/8/2024). Pihak kepolisian datang ke lokasi kejadian setelah mendapat laporan dari warga setempat terkait adanya pengeroyokan yang mengakibatkan korban sampai dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya.

“Korban mengalami luka cukup serius di bagian bibir, telinga dan memar di punggung,” tuturnya.

Polisi menangkap kedua pelaku pengeroyokan keesokan harinya atau Minggu (1/9/2024) saat berada di Mes Loadingan Baru di Kecamatan Paser Belengkong. 

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan segera dibawa ke Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Helmi. 

Baca Juga : Narkoba Makin Meresahkan, Polisi Paser Kembali Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

Sebelumnya, kata dia, para saksi yang melihat korban tergeletak di lokasi kejadian sontak langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke RSUD Panglima Sebaya untuk dilakukan perawatan. 

“Para tersangka telah mengakui perbuatannya. Sementara keadaan korban sudah mulai membaik. Kami mengamankan barang bukti, yakni baju korban serta hasil bukti visum korban dari RSUD Panglima Sebaya,” tandasnya.

Atas kelakuannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. 

Iklan