Infopaser.id

Terbongkar! 7 Ibu-Ibu Berhasil Diringkus Akibat Lakukan Penggelapan Kendaraan di Paser

Tujuh perempuan yang berstatus ibu rumah tangga terlibat penggelapan mobil dan motor di sebuah jasa rental di Paser. Mereka adalah SI (43), WN (32), YRP (34), FI (42), SY (62), JM (40) dan SM (42).

Infopaser.id – Tujuh perempuan yang berstatus ibu rumah tangga terlibat kasus penggelapan kendaraan mobil dan motor dari sebuah jasa rental di Tanah Grogot, Paser. Mereka adalah SI (43), WN (32), YRP (34), FI (42), SY (62), JM (40) dan SM (42). 

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo menyampaikan, terungkapnya sindikat penggelapan kendaraan ini berawal dari laporan pemilik usaha rental mobil dan rental sepeda motor di Tanah Grogot berinisial MU (57) dan S (69). 

Baca juga: Baru Keluar Penjara, Residivis Pencuri Tabung Gas Oksigen Kembali Beraksi di Kuaro

Modus pelaku SI dan WN yakni menyewa mobil untuk berobat di wilayah Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel). Namun hingga akhir masa tempo sewa, para pelaku tidak dapat dihubungi. 

“Awalnya pelaku menyewa sepeda motor satu hari, kemudian diperpanjang hingga satu minggu. Namun, sampai batas waktu penyewaan kendaraan tidak dikembalikan dan SI dan WNa tidak bisa dihubungi,” kata Kapolres Novy, Senin (14/4/2025). 

Meskipun mereka sudah melunasi biaya sewa bahkan menambah biaya sewa karena akan diperpanjang, namun hingga masa perjanjian sewa berakhir SI dan WN tidak dapat dihubungi oleh pemilik usaha rental.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan pada 10 April 2025 lalu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser mendapatkan informasi bahwa WN berada di Kecamatan Paser Belengkong. Hari itu juga dilakukan penangkapan terhadap WN. Setelah diamankan, WN mengaku mobil yang disewa sudah digadaikan. 

Baca juga: Apes! Pencuri Tabung LPG dan Sembako Ketangkap saat Angkut Sekarung Bawang Putih

WN mengaku menggadaikan mobil itu kepada warga Kecamatan Batu Sopang, berinisial YRP dengan nominal uang sebesar Rp25 juta. Polisi pun langsung mengamankan YRP yang berada di Kecamatan Batu sopang.

Pengakuan YRP ternyata mobil itu telah digadaikan kepada JM. Sehingga total dalam pengungkapan ini terdapat tujuh orang yang terlibat dan akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan peranan masing-masing. 

Ketujuh tersangka saat ini telah diamankan di mako Polres Paser beserta barang beberapa bukti seperti, satu lembar BPKB motor Merek Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nopol KT 3391 EG. Kemudian STNK unit mobil merek Toyota Avanza warna hitam dengan nopol KT 1874 KP. 

Baca juga: Ditinggal Majikan Liburan, Seorang ART Curi Perhiasan Senilai 50 Juta

Kerugian materil yang dialami oleh pelaku usaha rental motor sebanyak Rp8 juta dan usaha rental mobil sebesar Rp80 juta. 

Penggelapan kendaraan bermotor Indonesia dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hukuman untuk penggelapan ini adalah penjara paling lama empat tahun.  

Iklan