Infopaser.id

Infopaser.id – Satreskrim Polres Paser berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar-provinsi yang selama ini melakukan aksinya di beberapa lokasi di Kabupaten Paser, Senin (26/8/2024). Kepolisian menangkap dua terduga pelaku, EC (35) warga Desa Muara Uya, Kabupaten Tabalong dan SD (21) warga Desa Pengambau Hulu, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Helmi Septi Saputro mengatakan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Tanah Grogot yang kehilangan satu unit motor di parkiran rumah. Serta warga Desa Suliliran, Paser Belengkong yang juga kehilangan motor di parkirkan rumahnya. 

Baca Juga : 8 Pencuri Besi dan Alat Berat Berhasil Ditangkap Polsek Kuaro 

Atas laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Paser langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran di TKP serta mencari informasi terkait kegiatan yang mencurigakan di Kabupaten Paser. Anggota unit Jatanras mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gedung KNPI, Kecamatan Tanah Grogot ada aktivitas jual beli motor yang mencurigakan. Tak butuh waktu lama,  mereka segera melakukan penelusuran dan pemantauan di lokasi tersebut. 

“Pada saat anggota melakukan pemantauan ada dua orang yang baru selesai melakukan jual beli motor tapi sangat mencurigakan. Tak butuh waktu lama anggota segera melakukan pengaman dan melakukan interogasi di tempat, ” Kata Helmi, Senin (26/8). 

Dari hasil interogasi yang dilakukan, dua pemuda tersebut mengaku baru menyelesaikan proses jual beli motor hasil curian di beberapa lokasi. Anggota Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor sesuai dengan laporan polisi di Polsek Kuaro, Polres Paser. Serta beberapa kendaraan lain yang masih dalam proses pengembangan.

Baca Juga : Waduh, 4 Remaja Di Bawah Umur Asal Muara Samu Curi Pompa Air 

“Atas kejadian tersebut, tersangka EC dan SD beserta barang bukti satu unit motor kami amankan ke Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka EC dan SD, mereka mengaku selama ini melakukan aksi curanmor di beberapa lokasi. Sedangkan tersangka EC mengaku terlibat dalam beberapa kasus pencurian sepeda motor di tujuh TKP lainnya. 

Dari hasil pengembangan, anggota kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor. “Saat ini sudah ada delapan unit motor berbagai jenis dan merek yang berhasil kami amankan dari tangan para tersangka. Sedangkan untuk kerugian yang dialami para korban ditafsir mencapai Rp 65 juta, ” ujarnya. 

Baca Juga :Waspada Barang Bawaan saat Menjenguk Keluarga di RSUD Panglima Sebaya, Pencuri Mengintai

Helmi menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.

Iklan