Infopaser.id – Pasangan suami-istri di Balikpapan berinisial YNS (35) dan ALF (36) ditangkap polisi karena melakukan penipuan berkedok arisan bodong. Korbannya mencapai ratusan orang dan mengalami kerugian hingga Rp 900 juta.
Modus yang digunakan pasutri ini adalah mempromosikan arisan online di berbagai platform media sosial dengan berbagai penawaran menarik. Mayoritas sebagian besar korbannya adalah kaum hawa. Kasus tersebut sudah masuk Pengadilan Negeri Balikpapan.
Baca Juga : Judi Online Penyebab Utama Perceraian di Balikpapan
Dikutip dari Prokal.co, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogo Nurcahyo SH saat sidang pada November 2024, menyampaikan kedua terdakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang.
Untuk perkara dengan nomor 687/Pid.Sus/2024/PN Bpp ini, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 45A yaitu Pasal 45A ayat (1) yang mengatur tentang sanksi untuk menyebarkan informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Baca Juga : Fenomena Judi Sabung Ayam di Balikpapan Menggeliat, Taruhannya Capai Puluhan Juta
Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.