Infopaser.id – Puluhan pekerja pelabuhan yang tergabung dalam Aliansi Nasional Serikat Pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan di Kabupaten Paser, menggelar orasi di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser.
Mereka menyampaikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Republik Indonesia khususnya pada Pasal 4.
Baca Juga: Putra-Putri Terbaik Paser Ikuti Pelatihan Kerja di Balikpapan
Koordinator aksi, Hamsar menyampaikan Pasal 4 pada rancangan Permenaker itu tidak sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Menengah dan UMKM di sektor angkutan perairan pelabuhan.
Menurutnya Kabag Operasional di Otoritas TKBM Pelabuhan di Paser itu Pasal 4 tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tahun 2023 tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dalam penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.
“Dalam pasal tersebut nantinya badan hukum selain TKBM sebagai penyelenggara jasa di pelabuhan bisa masuk ke penyelenggara pelabuhan Sementara koperasi saat ini sudah lebih dari 34 tahun dipercaya pemerintah,” kata Hamsar, Kamis 1 Februari 2024.
Para pekerja mengancam apabila aksi ini tidak ditanggapi, maka pekerja akan melalukan mogok kerja nasional.
Baca Juga: Sambut Hari Pers Nasional 2024, PWI Paser Gelar Sejumlah Event
Kepala Disnakertrans Paser Madju Simangunsong menyampaikan aspirasi pekerja sudah ditampung dan telah dipelajari, aspirasi ini akan dilanjutkan dinas ke Jakarta.
Disnakertrans akan segera sampaikan ke kementerian. Pemerintah berterima kasih kepada TKBM yang menyalurkan aspirasi dengan cara kondusif.
Madju tidak bisa membayangkan apabila seluruh tenaga kerja mogok, maka dampaknya ke ekonomi nasional. Banyak perusahaan macet. Madju memohon agar pekerja tetap menjalankan tugasnya.