Infopaser.id – Para orang tua di Kabupaten Paser harus lebih waspada dengan pergaulan si buah hati. Sebab para predator anak banyak mengintai. Terbaru ada pria asal Kalimantan Selatan berinisial H (48) yang melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur di Desa Semuntai, Kecamatan Long Ikis pada 20 Januari 2025.
Kapolsek Long Ikis AKP Alimuddin mengatakan pelaku yang bekerja serabutan ini nekat mencabuli anak di bawah umur di masjid. Modus pelaku adalah ikut pengajian di masjid tersebut. Berstatus sebagai jamaah penyusup, semula jamaah lainnya tidak mencurigai gelagat pelaku.
Saat pengajian berlangsung, pelaku mengikuti salah seorang jamaah di bawah umur yang ingin belajar mengaji dan berwudhu. Saat menuju tempat wudhu, pelaku langsung mendatangi dan mencium korban.
“Korban juga dipegang kemaluannya oleh pelaku,” kata Alimuddin, Kamis (6/2/2025).
Setelah melakukan pencabulan, pelaku langsung sembunyi. Sementara korban melaporkan kejadian ini kepada orangtuanya. Korban yang masih polos hanya mengaku ada orang jahat di masjid. Setelah ditelusuri orangtuanya, akhirnya dicurigai lah pelaku.
Para jamaah lainnya geram mendengar kejadian ini dan langsung mencari pelaku. Kejadian ini juga dilaporkan ke Polsek. Alimuddin mengatakan pelaku ditemukan bersembunyi di WC masjid. H sempat hampir diamuk oleh para jamaah lain, namun langsung diamankan polisi untuk dibawa ke Polsek.
Motif pelaku melakukan ini karena merasa ada kesempatan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.