infopaser.id – Program pelayanan jaminan sosial terhadap pekerja rentan di Kabupaten Paser pada 2024 mendatang akan ditambah kuota preminya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser Madju Simangunsong menerangkan selama tahun 2023 Pemkab Paser mengalokasikan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk 32.268 pekerja rentan, dengan sekitar Rp 6,5 miliar. Sementara pada 2024, Madju mengatakan ada tambahan kuota pekerja rentan sekitar 14 ribu.
“Otomatis anggarannya juga ditambah tahun depan,” kata Madju, Rabu 15 November 2023.
Disnakertrans telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sejak Mei lalu sesuai arahan Bupati Paser, agar masyarakat yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja rentan segera melapor ke desa dan ditindaklanjuti ke pemerintah daerah. Sampai November ini Disnakertrans telah melaksanakan sosialisasi lebih dari 80 desa, dari 139 desa di Paser.
“Sosialisasi ini agar desa yang dijangkau bisa lebih luas manfaatnya,” kata Madju.
Berdasarkan data Disnakertrans, masih banyak pekerja di Paser yang harus dilindungi khususnya pada sektor informal. Contoh seperti pekerja informal pedagang kaki lima, petani, nelayan, pekebun, peternak dan lainnya.
Imbas dari program ini, Pemerintah Kabupaten Paser menerima penghargaan Paritrana Award kategori pemerintah daerah, berkat program penerapan jaminan sosial bagi tenaga kerja rentan ini oleh pemerintah pusat dan BPJS Ketenagakerjaan.
Penerimaan penghargaan ini saat momen launching perlindungan 100 ribu pekerja rentan oleh Pemprov Kaltim yang dipimpin Gubernur Kaltim Isran Noor pada Rabu 5 Juli di Samarinda lalu.