Infopaser.id

Seorang pria berinisial MYF (54) asal Desa Selerong, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser ditangkap terkait dugaan peredaran narkotika. Berdasarkan analisis penyidik, MYF diduga telah menjalankan bisnis narkoba sejak 2010 dengan menyasar pekerja perkebunan kelapa sawit dan pertambangan sebagai pasar utama peredaran sabu.

MYF merupakan Target Operasi (TO) utama dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, kawasan perkebunan dan pertambangan di wilayah Muara Komam menjadi lokasi yang dinilai aman dan menguntungkan bagi tersangka untuk menjalankan bisnisnya.

“Lokasi operasinya memang kebun sawit dan area pertambangan. Di dua lokasi ini tingkat peredaran narkotika ternyata sangat tinggi. Para pekerja yang dituntut dengan aktivitas jam kerja dan beban fisik tinggi ini dimanfaatkan oleh tersangka hingga menjadi ekosistem yang nyaman bagi bisnisnya,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Jumat (31/7/2026).

Untuk menjalankan transaksi, MYF disebut menggunakan pola “sistem jejak” tanpa melakukan tatap muka secara langsung. Cara tersebut juga digunakan untuk membatasi akses orang-orang yang dapat berhubungan langsung dengannya.

“Polanya menggunakan sistem jejak, jadi tidak semua orang bisa memiliki akses langsung ke MYF. Namun, berkat kegigihan tim khusus (timsus) Ditnarkoba, jaringan besar dan sindikat ini akhirnya berhasil kami bongkar,” tegas Romylus.

Selain menangkap MYF, penyidik menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari hasil penelusuran aset, polisi menyita uang tunai senilai Rp1 miliar.

Aset lainnya berupa 13 Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 13 hektare di Kabupaten Paser, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan, serta dua unit mobil berupa Toyota Fortuner dan Toyota Hilux.

Dalam perkara narkotikanya, polisi turut menyita satu paket sabu seberat 1,49 gram, ekstasi seberat 2,17 gram, timbangan digital, dan plastik klip.

“Selain menangkap pelaku, kami berkomitmen penuh untuk memiskinkan para bandar dengan mengusut TPPU-nya. Aset-aset ini terbukti diperoleh dari hasil kejahatan narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para bandar di Kalimantan Timur,” pungkas Romylus.

Atas dugaan perbuatannya, MYF dijerat Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Iklan