Infopaser.id

Polres Paser Ringkus Pelaku Pencabulan Anak yang Sempat Kabur ke NTT 

UN (26) Warga asal Kecamatan Paser yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di area perkebunan sawit, Kecamatan Paser Belengkong. 

Infopaser.id – Polres Paser berhasil menangkap warga asal Kecamatan Paser Belengkong berinisial UN (26) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pria ini sempat kabur ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di area perkebunan sawit, Kecamatan Paser Belengkong. 

Kapolres Paser AKBP Novi Adi Wibowo menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku yang sudah dilaporkan telah kabur dari Kabupaten Paser dan berada di NTT. Setelah itu tim Jatanras Reskrim Polres Paser melakukan pengejaran terhadap pelaku. 

Baca Juga : Melecehkan Murid Sendiri, Guru SMP Tanah Grogot Jadi Tersangka 

Dari hasil pengejaran ke NTT, polisi berhasil mengamankan UN tanpa perlawanan dan akhirnya dibawa kembali ke Kabupaten Paser untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Dari hasil pemeriksaan Satreskrim, pelaku mengaku melakukan hubungan badan dengan korban di area kebun perusahaan sawit. Pertama kali terjadi pada April 2023 lalu,” kata Kapolres Novy, Senin (4/11/2024). 

Hubungan badan yang dilakukannya bersama korban terjadi satu kali, sementara dari pihak korban mengakui bahwa hubungan badan dilakukan dua kali dengan waktu yang berbeda ditempat yang sama.

Baca Juga : Biadab! Paman Tega Cabuli 2 Keponakannya Hingga Alami Gangguan Mental

Pelaku berkenalan dengan korban yang masih dibawah umur itu pada Maret 2023 melalui akun media sosial. keduanya saling bertukar nomor WA dan semakin sering berkomunikasi. Hubungan komunikasi yang semakin dekat membuat keduanya memiliki hubungan asmara sampai melakukan hubungan badan. 

Pada April 2023 lalu pelaku mengajak korban untuk bertemu. Setelah keduanya bertemu,  korban dibawa pelaku ke area perkebunan sawit. Dilokasi tersebut lah pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan. Semula korban menolak, namun karena pelaku marah akhirnya korban dengan berat hati menerima ajakan pelaku.

Baca Juga : Tak Kuat Menahan Hawa Nafsu, Penjaga Guest House Nyaris Perkosa Tamu

Pelaku terancam melanggar Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.  

Iklan