Infopaser.id

Infopaser.id – Kasus pencabulan kembali menggemparkan publik Balikpapan, hingga korban mengalami gangguan mental. Kali ini menimpa kakak beradik yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri. Bahkan salah satu korban saat ini masih berstatus anak di bawah umur. Sedangkan korban lainnya sudah dewasa, namun mengalami pelecehan sejak masih anak-anak. 

Kasus inipun membuat korban terkena gangguan kesehatan mental yaitu other bipolar affective disorders hingga dewasa. Setelah bertahun-tahun menahan trauma dan tekanan dari pihak keluarga, akhirnya para korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini pengacara. 

Para korban mendatangi Kantor Hukum Andi Sari Damayanti untuk mendapatkan bantuan hukum. Andi Sari mengatakan pihaknya telah melakukan kajian hukum bersama Tim Perlindungan Perempuan.

Baca Juga : Tak Kuat Menahan Hawa Nafsu, Penjaga Guest House Nyaris Perkosa Tamu

Perempuan yang menjabat sebagai sekretaris DPC PERADI Balikpapan itu menuturkan kejahatan yang dilakukan pelaku termasuk kejahatan luar biasa. Yaitu masuk Sesuai Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU No 35/2014 tentang perlindungan anak.

Pidananya paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda hingga Rp15 miliar. Dia menyebut tim hukum telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Balikpapan. 

“Korban telah menjalani visum et repertum dan psikiatrikum,” katanya, seperti dikutip dari Kaltimpost.id, Senin (21/10/2024). 

BAP kasus ini kemudian terdaftar dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/340/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESBALIKPAPAN/POLDA KALTIM terkait dugaan pencabulan. 

Baca Juga : Pria Penyebar Video Syur Mantan di Balikpapan Terancam 4 Tahun Penjara

Andi Sari mengungkapkan pelaku diduga bekerja di salah satu perusahaan kontraktor tambang besar yang berlokasi di Balikpapan Timur. 

“Informasinya dipindah tugaskan ke Sumatra. Kuasa hukum segera berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Balikpapan agar pelaku bisa segera ditahan demi proses hukum,” tegasnya.  

Iklan