Infopaser.id

Melecehkan Murid Sendiri, Guru SMP Tanah Grogot Jadi Tersangka 

Melecehkan Murid Sendiri, Guru SMP Tanah Grogot Jadi Tersangka 

Infopaser.id – Polres Paser menetapkan status guru SMP di Kecamatan Tanah Grogot sebagai tersangka dugaan pelecehan kepada siswinya dan telah dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Paser pada Senin (21/10/2024). 

Kasat Reskrim Polres Paser Iptu Helmi S Saputro melalui Kanit II Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Alam Syari mengatakan, tersangka datang ke Polres untuk memenuhi panggilan didampingi kuasa hukumnya. 

Penetapan AS sebagai tersangka setelah melalui tahapan panjang penyidikan. Beberapa tahapan di antaranya meminta keterangan dari ahli psikologi dan ahli pidana. Hasil ini lah yang membuat polisi menetapkan AS sebagai tersangka. 

“Kasus ini lumayan panjang tahapannya sejak Juni, karena tidak ada saksi kunci yang bisa membuktikan adanya pelecehan terjadi. Sehingga polisi harus meminta para ahli untuk memastikan dua alat bukti,” ungkap Ipda Alam, Jumat (25/10/2024). 

Kasus ini bermula saat korban atau pelapor pada 29 Mei 2024 diduga dilecehkan saat momen pengambilan rapor dan ijazah ke sekolah oleh terlapor atau sang guru. Kejadian ini dilakukan di dalam ruangan yang hanya ada mereka berdua dan tidak ada saksi. 

Saat itu pelapor menjalani proses kelulusan di SMP tersebut. Kini pelapor sudah berstatus pelajar SMA. Pelapor dan terlapor sudah dimintai keterangan oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), sampai akhirnya berlanjut laporan pelapor ke polisi.

Tersangka akan dikenakan Pasal 82 (1) Jo pasal 82 (2) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.  

Iklan