Daftar Isi
Infopaser.id – Kabupaten Paser secara resmi telah mendaftarkan hak paten bagi 8 kebudayaan asli setempat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI sebagai Hak Kekayaan Intelektual Komunal sebagai ekspresi budaya tradisional.
Kekayaan intelektual itu meliputi di antaranya kesenian, alat musik, pakaian adat dan seni pertunjukan.
Baca Juga: Mengenal Suku Dayak Paser Kalimantan Timur
Daftar Kebudayaan Paser
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Surfinia menyatakan, 8 kebudayaan Paser itu adalah:
- Tari Rembara,
- Tari Tolang Singkir,
- Pentengan Gambus Paser,
- Bulan Terang,
- Gendang Agong Paser,
- Tembot Bebe,
- Melas Taon, dan
- Nampa Ponta.
Kedelapan budaya tersebut merupakan kebudayaan yang harus dijaga, sehingga harus dipatenkan di Kemenkumham, yang mempunyai otoritas mengeluarkan Hak Kekayaan Intelektual.
Baca Juga: 3 Kerajaan Islam Besar di Kalimantan, Ada Kerajaan Paser!
Hak Kekayaan Intelektual sendiri dianggap telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian nasional dalam era perdagangan global.
Sebelumnya, pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Hak Kekayaan Intelektual Komunal.
Tujuan Paten Budaya Paser
Tujuannya agar mendapat pengakuan serta menjaga dan melindungi segala sesuatu yang berkaitan dengan kearifan lokal baik berupa karya seni dan budaya daerah serta mempunyai kekuatan hukum serta melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki.
Jadi, 8 kebudayaan di Kabupaten Paser telah memiliki kekuatan hukum. Selain untuk melindungi kebudayaan yang dimiliki juga terdapat nilai ekonomis di dalamnya.
Perlu diketahui, 8 kebudayaan lokal Kabupaten Paser itu memiliki pengertian masing-masing, seperti Tari Rembara, merupakan tari pembukaan setiap acara, juga sebagai tari penyambut tamu kerajaan dan pejabat kerajaan.
Baca Juga: Rumah Ulin Arya
Tari Tolak Singkir, yang dilakukan oleh beberapa orang penari. Penari laki-laki membawa bambu dipasangi rumbai dengan daun biru yang diisi dengan giring-giring.
Kemudian, Pentengan Gambus Paser, adalah salah satu alat kesenian tradisional berirama gambus. Bulan Terang, merupakan busana adat unsur pemerintahan yang memiliki ciri khas identitas Paser.
Selanjutnya ada juga Gendang Agong Paser yang merupakan seni pertunjukan. Tembot Bebe, merupakan adat tradisi yang dilakukan saat bayi lahir mulai umur seminggu atau 40 hari dengan upacara.
Baca Juga: Kamu Liburan ke Paser? Jangan Lupa Cobain 3 Makanan Ini!
Melas Taon, yaitu adat tradisi untuk menghindari musibah dan penyakit dan Nampa Ponta, adalah tradisi masyarakat Paser saat berhasil panen padi.
Langkah Pemkab Paser mematenkan Hak Kekayaan Intelektual Komunal adalah langkah jitu untuk melindungi 8 kebudayaan asli setempat dari klaim pihak lain sekaligus menjaga nilai ekonomis budaya tersebut.