Infopaser.id

Jombang, Infopaser.id – Setelah lima tahun lebih buron karena kasus korupsi dana desa, Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Desa Sendeley, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser Kaltim ini akhirnya ditangkap aparat penegak hukum. Pelaku dengan inisial AS ini ditangkap di Dusun Wonokoyo, Curahmalang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Jumat 31 Mei 2024 lalu. 

Pihak yang menangkap pelaku merupakan tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Paser Hendi Sinatrya Imran. Setelah ditangkap, tersangka langsung dijemput Kejari Paser.

“Kemarin juga sudah di titipkan di Rutan Kelas II B Tanah Grogot untuk proses lebih lanjut,” kata Hendi, Senin 3 Juni 2024.

Baca Juga: Dua Pemuda Ngamuk Bawa Sajam di Indomaret Kuaro, Polisi Langsung Bekuk Ditempat

Hendi mengatakan, AS menjadi tersangka setelah diduga korupsi dana desa 2015-2016. Sebelum kabur dan ditetapkan tersangka, status AS merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.  

Setelah dipanggil lima kali oleh Jaksa, AS tidak kunjung datang dan malah melarikan diri. Akhirnya Kejari Paser mengeluarkan surat Nomor 345/Q.4.13/Fd.2/01/2019 tanggal 7 Januari 2019 yang berisi penetapan AS sebagai tersangka dan masuk dalam DPO Kejari Paser. 

Hendi mengatakan ini penangkapan ini berhasil berkat program Jaksa Agung melalui program Tangkap Buronan (Tabur). Semua Jaksa di tiap daerah diminta untuk memonitor dan segera menangkap buronan agar dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Baca Juga: Polres Paser Ungkap Kasus Pencurian Pupuk Perusahaan, 10 Tersangka Ditahan

Jaksapun menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. 

“Karena di mana pun tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Hendi.

Iklan