Infopaser.id

Polres Paser Ungkap Kasus Pencurian Pupuk Perusahaan, 10 Tersangka Ditahan

Polres Paser telah menahan 10 tersangka dari kasus pencurian pupuk milik perusahaan PT Multi Makmur Mitra Alam (M3A) di Desa Tebru Paser Damai.

Polres Paser Ungkap Kasus Pencurian Pupuk Perusahaan.

Paser, Kalimantan TImur, Infopaser.id – Kasus pencurian pupuk milik perusahaan PT Multi Makmur Mitra Alam (M3A) di Desa Tebru Paser Damai Kecamatan Batu Engau telah diungkap polisi. Polres Paser telah menahan 10 tersangka dari kasus ini, bahkan tiga pelaku diantaranya adalah oknum security perusahaan. 

Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Batu Engau AKP Andi Bagus Wicaksono saat rilis menyampaikan para tersangka berinisial H (41), AH (32), KN (40), MT (34), S (34), MA (31), AM (29) IN (30), R (32), dan A (39). Pelaku berasal dari berbagai kecamatan di Paser. 

“Tersangka ditangkap di berbagai lokasi berbeda setelah melalui tahapan penyelidikan dari para saksi,” kata Andi Bagus, Rabu (15/5). 

Baca Juga: 8 Pencuri Besi dan Alat Berat Berhasil Ditangkap Polsek Kuaro 

Dari hasil penyelidikan, total pupuk yang dicuri tersangka sebanyak 88 karung dengan pupuk merk RS 18 MPOB F4 RS. Barang bukti yang ditemukan berupa uang tunai Rp 2.175.000, buku tabungan  dan satu unit Dump Truck KT 8085 EK.

Pengungkapan kasus ini setelah polisi meminta keterangan dari para security yang bertugas menjaga gudang, ternyata tiga orang security tersebut membantu menyiapkan alat untuk membongkar gudang kepada tersangka lainnya. Bahkan security ini membantu mobilisasi pupuk dimasukkan ke truk. 

Baca Juga: Polsek Kuaro Tangkap Pelaku Pencurian Ternak Sapi Warga 

Dari hasil penyidikan, dari 10 tersangka memiliki peran berbeda. Pasal yang disangkakan pun berbeda-beda. Enam orang dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Satu orang sebagai penadah dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2,6 tahun penjara. 

“Sedangkan tiga tersangka security dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Andi Bagus. 

Iklan