Terbukti, Aktivitas Truk Hauling Batu Bara PT MCM di Jalan Umum Paser Melanggar Perda
Infopaser.id – Aktivitas truk hauling atau pengangkut batu bara yang melintas di jalanan umum Kabupaten Paser milik PT Mantimin Coal Mining (MCM) dipastikan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit, sanksi bagi kendaraan pengangkutan hasil tambang yang melintasi jalan umum diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan, atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Baca Juga : Selalu Makan Korban, Hauling Batu Bara PT MCM di Jalan Umum Sepakat Diberhentikan
Namun regulasi daerah ini terkendala dengan kewenangan. Sejak terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), Pemprov Kaltim tidak lagi diberi kewenangan terkait dengan pertambangan. Termasuk dalam hal pengawasan dan pelaksanaan kegiatan pertambangan, mulai dari proses produksi hingga pengangkutan batu bara tersebut.
“Jadi kami minta agar duduk bersama dahulu. Dengan pihak terkait, untuk penyelesaian masalah ini. Pemkab Paser juga sudah menyetop sementara truk hauling batu bara di sana. Tetapi ini kan berkaitan dengan urusan ekonomi. Ini mesti dicari solusinya,” kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Sri Wahyuni seperti dikutip dari Kaltim Post.id, Selasa (29/10/2024).
Sri menilai apabila pengguna jalan tertib berlalu lintas, seharusnya insiden yang marak terjadi di jalan umum tersebut tidak akan terjadi. Apalagi jalan yang ada di Kecamatan Batu Sopang itu adalah jalanan umum yang biasa digunakan untuk usaha ekonomi masyarakat. Tetapi bagaimana keselamatan semua pengguna jalan itu harus menjadi perhatian.
Baca Juga : Polisi Berhasil Amankan 70 Kg Sabu dari Malaysia
Sri mengungkapkan akan melakukan komunikasi dengan Pemkab Paser. Terkait dengan permasalahan truk hauling batu bara yang marak melintasi jalan umum yang di wilayah Kabupaten Paser tersebut.
“Nanti kami lihat dulu. Kalau itu kewenangan kabupaten, kami serahkan ke Pemkab Paser. Nanti kami akan koordinasi dengan Pemkab Paser,” kata mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim itu.