Infopaser.id

Dinas Perhubungan Paser telah memasang alat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, sebelum simpang lima depan Kandilo Plaza. Alat senilai Rp 1,5 miliar ini nantinya akan difungsikan pihak kepolisian untuk menindak pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua dan roda empat. 

Kepala Dinas Perhubungan Paser Inayatullah mengatakan alat ini baru saja dipasang, selanjutnya akan dilakukan percobaan dan juga sosialisasi kepada masyarakat. 

“Nanti pengoperasiannya oleh Satlantas Polres Paser,” kata Inayatullah, Rabu 20 Desember 2023.

Keberadaan ETLS  diharapkan mampu menyadarkan pengendara agar mengurangi angka pelanggaran dan lebih berhati-hati dalam berkendara. 

Berikut alur kerja ETLE, pertama adalah Deteksi, secara otomatis perangkat kamera CCTV menangkap pelanggaran lalu lintas melalui kontrol terpusat. Bukti di CCTV itu lah sebagai barang bukti pelanggaran langsung dikirim ke office ETLE di Polres/Polda setempat. 

Selanjutnya identifikasi, petugas yg akan mengidentifikasi data kendaraan yang terekam kamera CCTV, identifikasi dengan menggunakan Electronic Registration and Identification sebagai sumber data kendaraan. 

Kemudian Kirim Surat, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor. Berupa surat permohonan konfirmasi dari pelanggaran yang dilakukan. Selain ke alamat rumah, surat konfirmasi bisa dikirimkan melalui e-mail.

Setelah menerima surat konfirmasi pelanggaran dari petugas, para pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi melalui website. Opsi lain bisa juga mengunjungi langsung ke kantor kepolisian terdekat. 
Terakhir, Penertiban Surat Tilang, petugas akan menerbitkan surat tilang resmi dengan metode pembayaran Virtual Account (VA) ke Bank BRI pada setiap pelanggaran yang sudah diverifikasi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan