Kalimtantan Timur, Infopaser.id – Dalam sebulan ke depan, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser akan menyelesaikan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Raperda tersebut banyak dikeluhkan pedagang lokal lantaran banyak tumbuh toko swalayan modern yang lokasinya tidak teratur secara rapi, jadwal operasional berlebih, dan jumlahnya yang terlalu banyak di setiap kecamatan di Paser.
Baca Juga: Mengenal Forum UMKM Mitra Kideco, Wadah Pengembangan Skill Wirausaha di Paser
Ketua Pansus II DPRD Paser Yairus Pawe mengatakan, selanjutnya akan ada rapat dengar pendapat (RDP) yaitu memanggil masyarakat, pelaku usaha lokal, dan pemilik lahan bangunan toko swalayan modern ke DPRD. Hal ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan terbaik bagi semua pihak.
“DPRD menginginkan semua pihak tidak ada yang dirugikan, tentunya pelaku usaha lokal yang kita dengar aspirasinya agar tidak tenggelam dengan swalayan modern,” kata Yairus, Senin 3 Juni 2024.
Dia juga mengungkapkan, dalam draft yang masih disusun pastinya akan dapat berubah terkait batas jumlah toko swalayan modern di setiap kecamatan, jarak tiap toko dan jadwal operasional jangan sampai 24 jam. Pasalnya, toko swalayan modern terkadang buka sampai 24 jam dan dinilai mengganggu usaha toko kelontongan lokal.
“Semua pelaku usaha harus mendapatkan hak yang sama dan adil,” katanya.
Baca Juga: Stok Melimpah, Paser Bisa Pasok 20 Persen Kebutuhan Ikan di IKN
Di sisi lain, Wakil ketua Pansus II Abdul Aziz mengatakan raperda ini ditargetkan harus selesai sebelum masa jabatan anggota DPRD 2019-2024 selesai pada 19 Agustus 2024 mendatang.
—