TP-PKK kabupaten Paser berhasil menyelenggarakan Program isbat nikah masal sebanyak 786 Pasutri di 10 Kecamatan.
infopaser.id – Program isbat nikah yang diselenggarakan Tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Paser, bekerjasama dengan Pengadilan Agama Tanah Grogot dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyentuh 10 kecamatan di Kabupaten Paser.
Sebelumnya, itsbat nikah telah dilaksanakan di Kecamatan Tanjung Harapan pada 6 September 2023 dengan jumlah pasutri sebanyak 199 pasangan.
Pada kesempatan kali ini, program isbat dilaksanakan di 9 kecamatan di Paser. Berdasarkan catatan TP-PKK terbaru, total terdapat 789 pasangan suami istri (pasutri) yang lolos bisa mengikuti program ini dari total 1.037 pendaftar.
Baca Juga: Sukses Buat Sistem Akuntabilitas Baik, Pemkab Paser Raih Penghargaan ‘SAKIP’
Semua pasutri lolos dan mengikuti isbat nikah nantinya menerima dokumen nikah dan dokumen kependudukan lainnya secara seremonial oleh Bupati Paser Fahmi Fadli.
Ketua TP-PKK Paser Sinta Rosma Yenti mengatakan program ini bernama Fasilitasi Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah (Silantih) dan Peran Aktif TP-PKK dalam Mendukung Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah (Pers Masak Patin).