Infopaser.id – Dua pemuda yang pernah memadu kasih saat berkuliah, berinisial KA (22) dan MA (23) kini harus berurusan dengan hukum. Karena KA nekat aborsi atau menggugurkan janin yang dia kandung menjelang wisuda.
KA mengaku memilih jalan sesat itu karena takut ketahuan keluarga jika dirinya tengah hamil. Apalagi ternyata dia hamil bukan karena perbuatan zina bersama MA, melainkan dengan pria lain yang tidak mau bertanggung jawab sehingga KA juga ditinggalkan oleh MA.
Baca Juga : Awas ‘Hantu Kacak’ Tebar Teror! Pelaku Kejar Perempuan dan Pegang Area Sensitif
KA memilih melakukan aborsi dengan meminum berbagai obat-obatan keras. Sehingga membuat kondisi fisiknya menurun hingga mengalami kritis. Dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, KA tinggal di indekos di kawasan Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir, Samarinda. Dia bersama MA yang merupakan mantan pacarnya sepakat mengubur janinnya di dekat kos KA.
“Aksi kedua mantan sejoli ini akhirnya diketahui warga dan polisi karena harus berobat ke rumah sakit,” ujarnya seperti dikutip dari mediakaltim.com, Senin (9/12/2024).
Baca Juga : Bejat! Seorang Ayah Setubuhi Anak Sendiri hingga Hamil 4 Bulan
KA dan MA dijerat Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
—