Infopaser.id

infopaser.id – Kabupaten Paser kembali masuk nominasi Paritrana Award 2024 oleh pemerintah pusat. Paritrana Award adalah penghargaan kepada daerah yang telah maksimal memberikan perlindungan sosial kepada tenaga kerja di wilayahnya. Kabupaten Paser masuk nominasi bersama Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara 

Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya mengatakan hal ini diketahui setelah Pemkab Paser dipanggil Pemprov Kaltim untuk diwawancarai sebagai nominator akhir pekan lalu. Pemkab Paser dinilai sukses meningkatkan capaian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dan non-formal. Hal itu dibuktikan dengan disahkannya Peraturan Bupati Paser Nomor 4 Tahun 2022 perihal pelaksanaan program perlindungan tenaga kerja. 

Paser Masuk Nominasi ‘Paritrana Award 2024’

Peraturan Bupati ini bertujuan sebagai dasar hukum dan acuan bagi  Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi  pelaksanaan  program jaminan ketenagakerjaan di  daerah.

“Aturan itu menjadi instrumen  penerbitan  dalam  penerbitan  izin  usaha  dengan mempersyaratkan fotokopi  sertifikat kepesertaan  program dari BPJS Ketenagakerjaan dan bukti pembayaran iuran terakhir,” kata Katsul, Senin 22 Januari 2024.

Baca Juga: Kideco Gelar Festival Budaya Taka Nusantara, Diikuti Sanggar Seni se-Kaltim

Katsul mengatakan realisasi program cover BPJS Ketenagakerjaan di Paser pada 2023 meningkat 23 persen. Dari realisasi 65.894 tenaga kerja di awal tahun dan, di akhir 2023 naik menjadi 81.436. Masing-masing yaitu tenaga kerja formal dan non-ASN meningkat 10,19 persen, tenaga kerja non-formal dan pekerja rentan meningkat 37,92 persen. 

Para tenaga kerja non-ASN ini diantaranya adalah ekosistem desa seperti tenaga kerja non-ASN Kabupaten Paser, guru honorer, perangkat kecamatan, perangkat desa/kelurahan, perangkat RT & RW, penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Komitmen Menjaga Alam, Pemprov Kaltim dan PT Kideco Tanam 2 Ribu Pohon Pinus

Ada lima inovasi pada 2024 ini yang kembali dilaksanakan, yaitu meningkatkan jumlah peserta Perlindungan Pekerja Rentan dan non-ASN melalui APBD untuk  2024 sebanyak 14.242 tenaga kerja. Total perlindungan pekerja rentan dan non-ASN melalui APBD 2024 sebanyak 46.510 tenaga kerja. Dari sebelumnya hanya 32.268 tenaga kerja. Atau dari anggaran Rp 6 miliar naik jadi  Rp 9 miliar. 

Iklan