Infopaser.id – Polsek Kuaro berhasil membongkar sindikat pencuri besi dan alat berat di Dusun Sungai Riye Kelurahan Kuaro Kecamatan Kuaro. Ada delapan tersangka berinisial RA Als L (43), AM Als M( 47), MY Als Y (26), ADS Als D (22), SR Als S (21), AF(30), RS Als (R) dan ER (37) yang telah diringkus Polsek Kuaro bersama Jatanras Polres Paser.
Kapolsek Kuaro, Iptu Andi Ferial menyampaikan para tersangka telah mencuri komponen alat berat milik kontraktor, dan sejumlah aset besi tua dengan cara memotongnya. Nahas mereka terpantau saat melakukan aksinya oleh polisi di workshop milik PT.Gunung Intan.
“Para tersangka ini berasal dari berbagai daerah, mulai dari warga Desa Batu Kajang, Kuaro, sampai Barabai di Kalsel,” kata Andi Ferial, Senin 15 April 2024.
Kerugian materi yang dialami pelapor atau korban untuk kasus ini mencapai Rp 750 juta. Andi menyebut polisi tengah penyidikan kepada tersangka dan berpotensi bakal ada tersangka baru dalam kasus ini. Polisi telah mengantongi beberapa pelaku baru yang masuk dalam DPO.
Banyak alat berat dan besi yang telah dicuri selama ini. Mulai dari potongan Cold Bin, dinamo, penyangga mesin dinamo, pompa mesin Excavator PC 300, Turbo Excavator PC 300, Drive Excavator PC 300, Track shoe Excavator PC 300, PC 300, Jack Hammer Kapasitas PC 300, dan banyak lagi.
Terungkap pencurian telah dilakukan sebanyak tujuh kali di berbagai TKP selama bertahun-tahun di Kuaro oleh sindikat ini. Mereka berbagi tugas, ada yang memantau keadaan dan ada yang bertugas sebagai pengangkut barang, dan eksekusi di TKP. Alasan tersangka melakukan aksi ini adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Melihat tindakan hasil perbuatan mereka, delapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.