Infopaser.id

Infopaser.id – Sungguh biadab kelakuan seorang ayah berinisial S (44) dari Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Dia tega memperkosa anak gadis tirinya berulang kali. Bahkan tindakan keji ini sudah dilakukan pelaku saat anak tirinya duduk di bangku kelas 4 SD sampai sekarang di tingkat SMP. 

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, kasus ini terungkap ketika kakak korban melaporkan ayah tirinya ke Polres Tabalong. Pelaku menyetubuhi korban terakhir kali pada 22 November 2024.

Baca Juga: Ditegur Saat Ngelem, Pria Ini Tusuk Ayahnya Sendiri dengan Pisau

“Saat kejadian terakhir itu, pelaku melancarkan aksinya dengan menyeret korban ke kamar saat ingin menggunakan sepeda motor. Persetubuhan terjadi sekitar lima menit,” kata IPTU Joko, Jumat (19/4/2025). 

Kakak korban terkejut mendengar cerita korban bahwa persetubuhan tidak hanya terjadi sekali. Saking banyaknya, korban mengaku tidak ingat lagi berapa kali pelaku melakukannya karena sangat sering dan berlangsung dalam jangka waktu lama. 

Baca Juga: Sebarkan Konten Asusila LGBT di Media Sosial, Pria Ini Diamankan Polisi 

Polisi pun telah melakukan visum et repertum kepada korban untuk memperjelas keterangan korban. Selain hasil visum, polisi menyita KTP dan kartu keluarga pelaku untuk dijadikan barang bukti kejahatan asusila.

Atas tindak kriminal yang telah dilakukan, S dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Iklan