Infopaser.id – Pelaku pencurian di bawah umur di ungkap Polsek Muara Samu. Dari total lima pelaku, empat orang masih di bawah umur. Mereka mencuri pompa air di Desa Biu Kecamatan Muara Samu.
Laporan ini diadukan warga dan akhirnya polisi bergerak cepat mencari pelaku. Kapolsek Muara Samu Iptu Hasanuddin membeberkan mesin tersebut ditemukan polisi di Desa Legai Kecamatan Batu Sopang.
“Mesin itu ada di tempat pengepul besi tua,” kata Hasanuddin, Kamis 4 April 2024.
Polisi pun menginterogasi pemilik pengepul besi tua tersebut, dan diketahui mesin itu dari seorang laki-laki berinisial A yang diamankan di Desa Biu. Setelah itu tersangka A mengakui melakukan aksi pencurian di Desa Biu dibantu empat pelaku lainya yang masih di bawah umur.
Polisi pun langsung mengamankan empat tersangka di bawah umur itu untuk dibawa ke Mapolsek Muara Samu, mereka pun akhirnya mengaku.
Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta. Para tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian beberapa kali di Desa Biu.
Dari kasus pencurian itu, uang hasil pencurian digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian.