infopaser.id, 3 November 2023 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser bersiap melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (algaka) yang selama ini telah banyak memenuhi sudut kota sampai desa. Melalui PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye, dan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum, Bawaslu akan mencabut algaka yang telah dianggap menyalahi aturan tersebut bersama aparat kepolisian dan Satpol PP.
Ketua Bawaslu Paser Nur Khamid mengatakan jadwal penertiban spanduk pemilu yaitu di tanggal 4 November 2023 mendatang. Kepada seluruh pengurus partai politik (parpol) yang hadir rapat, Khamid menegaskan yang boleh dipasang hanya bendera parpol. Baliho, spanduk dan sejenis lainnya yang berbentuk fisik selain bendera tidak boleh.
“Bendera tersebut juga ada syaratnya di mana saja di pasang, tidak boleh di fasilitas umum tentunya,” kata Khamid, Rabu 1 November 2023 saat rapat bersama seluruh peserta pemilu yaitu partai politik di Paser.
Algaka seperti bakal calon presiden dan wakil presiden juga tidak diperbolehkan di pasang saat ini, karena belum waktunya jadwal kampanye. Khamid menegaskan Bawaslu juga tidak akan tebang pilih dalam penertiban nantinya, dengan selalu mengacu pada regulasi.
Sejumlah perwakilan parpol menyuarakan tugasnya, sebagai penghubung KPU dan partai maupun calon legislatif, mereka sudah memberitahukan kepada para calon legislatif sebagai penghubung. Tugas mereka pun dianggap sudah selesai.
Baca Juga:
- 500 Lebih Anggota Satlinmas Siap Jaga Pengamanan Pemilu 2024
- KPU: Pemilih Pemilu Paser 2024 Didominasi Generasi Millennial
- Ini Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kab Paser
“Jika itu belum terlaksana dan harus kami yang melepas algaka sendiri, kami lepas tangan karena tidak mungkin itu kami lakukan,” kata salah seorang anggota parpol.
Anggota parpol menyebutkan para pengurus partai saat ini sepertinya saling menunggu siapa yang melepas duluan. Jika dilakukan penertiban, mereka meminta Bawaslu tidak tumpang tindih. Bukan cuma di Paser, daerah lain pasti mengalami fenomena yang sama yaitu maraknya baliho atau poster caleg di berbagai titik menyambut pesta demokrasi.