Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Paser terhenti sementara setelah seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut terkena penghentian operasional atau suspend dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Penghentian ini berkaitan dengan sejumlah persoalan yang ditemukan pada fasilitas operasional dapur MBG, mulai dari kondisi peralatan, tata letak bangunan, hingga kebersihan dan sanitasi lingkungan.
Sejumlah SPPG bahkan menghadapi persoalan lokasi yang berdekatan dengan aktivitas peternakan ayam, sarang burung walet, hingga usaha perkayuan. Akibatnya, kegiatan MBG belum dapat dilanjutkan sebelum masing-masing pengelola menyelesaikan seluruh catatan perbaikan yang diberikan BGN.
Kebijakan penghentian operasional tersebut merujuk pada surat tertanggal 24 Agustus 2026. Setiap SPPG diwajibkan memenuhi persyaratan dan arahan perbaikan sebelum kembali melayani penerima manfaat program MBG.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Paser, Muhammad Arfah, menjelaskan bahwa persoalan yang dihadapi setiap SPPG berbeda-beda sehingga penyelesaiannya harus disesuaikan dengan ketentuan BGN.
“Artinya, kami saat ini menunggu. Selama SPPG belum menyelesaikan apa yang menjadi arahan BGN, selama itu tidak ada aktivitas,” kata Arfah, Selasa (13/10/2026).
Salah satu persoalan ditemukan pada SPPG Jone yang berada di kawasan Balai Benih menghadapi persoalan berbeda. Lokasi bangunannya berdekatan dengan sarang burung walet dan aktivitas peternakan ayam. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kebersihan dan sanitasi lingkungan merupakan bagian penting dalam kegiatan pengolahan makanan.
Persoalan serupa juga ditemukan pada SPPG Tapis. Lokasinya yang berdekatan dengan usaha perkayuan dikhawatirkan dapat mengganggu kebersihan dan keamanan makanan yang diproduksi.
Penghentian operasional juga berlaku bagi SPPG di Kecamatan Kuaro. Unit pelayanan tersebut masih harus melakukan penyesuaian tata letak bangunan serta memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Satgas MBG Kabupaten Paser terus memantau perkembangan perbaikan di masing-masing SPPG. Arfah juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai berbagai temuan yang menjadi dasar penghentian sementara operasional tersebut.
Meski sejumlah perbaikan telah dilakukan, hingga Selasa (13/10/2026), belum ada kelonggaran bagi pengelola SPPG untuk kembali menjalankan program MBG sebelum seluruh persyaratan dari BGN dipenuhi. Setiap pengelola harus menyelesaikan catatan perbaikan terlebih dahulu agar kegiatan operasional dapat dilanjutkan.
“Jadi harus rampung dulu, baru kegiatan MBG dilanjutkan,” tegas Arfah.







