Rokok elektrik atau vape berpotensi menghadapi pembatasan hingga pelarangan di Kalimantan Timur. Wacana tersebut mencuat menyusul kekhawatiran terhadap penyalahgunaan cairan vape sebagai sarana konsumsi dan peredaran narkotika.
Pembahasan ini mencakup kemungkinan pengetatan pengawasan terhadap distribusi, jual beli, promosi, hingga penggunaan vape. Namun, belum ada keputusan final mengenai bentuk maupun pemberlakuan aturan tersebut.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Sejumlah kasus peredaran narkotika yang melibatkan cartridge vape sebelumnya pernah terungkap di Kalimantan Timur.
Salah satunya terjadi di Balikpapan pada 16 Mei 2026, ketika Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika dengan menyita 15 paket sabu dan 315 cartridge vape yang dilaporkan mengandung THC atau etomidate.
Kasus lain juga mencuat di Kutai Kartanegara, melibatkan mantan Kasat Reskoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, yang terbukti menyelundupkan cartridge vape berisi etomidate dari Medan. Dalam perkara tersebut, pengiriman disebut berlangsung sebanyak tiga kali dengan jumlah keseluruhan sekitar 100 cartridge.
Rangkaian kasus tersebut menambah perhatian terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran zat terlarang.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Brigjen Pol Rudy Mulyanto, menjelaskan bahwa perangkat vape memiliki celah penyalahgunaan karena dapat diisi dengan berbagai jenis cairan sintetis yang sulit diawasi.
“Yang kita takutkan adalah regulasinya itu, yang bisa diisi oleh cairan sintetis, etomidate, ketamin. Itu untuk kontrolnya yang susah,” kata Rudy.
Selain etomidate dan ketamin, penyalahgunaan vape juga dikaitkan dengan cairan yang mengandung THC atau tetrahidrokanabinol, yakni senyawa psikoaktif yang terdapat dalam ganja.
Bentuk cairan dan kemasan cartridge menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan kandungan produk. Kondisi ini turut memunculkan kekhawatiran bahwa vape dapat digunakan untuk mengonsumsi zat berbahaya, termasuk tanpa sepengetahuan penggunanya.
Persoalan tersebut juga menjadi perhatian karena penyalahgunaan vape dikhawatirkan dapat menyasar pelajar dan generasi muda.
Di tengah kekhawatiran tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai membahas kemungkinan penerapan aturan pembatasan hingga pelarangan vape.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penerbitan surat gubernur sebagai landasan bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.






