Infopaser.id

Tak Kuat Menahan Nafsu, Pria Asal Tanah Grogot Tega Cabuli Anak Tetangganya

Diduga tidak kuat menahan nafsu, Pria berinisial EJ (49) tega cabuli anak tetangganya.

Seorang Pria Asal Tanah Grogot Tega Cabuli Anak Tetangganya

INFOPASER.ID, TANA PASER – Seorang pria asal Tanah Grogot berinisial EJ (49) tega melakukan pencabulan kepada anak tetangganya yang masih di bawah umur. Perbuatan asusila ini bermula saat EJ melihat korban bermain sepatu roda di halaman rumah menggunakan pakaian ketat dan melihat celana dalamnya. Setelah itu, EJ langsung membawa korban ke rumahnya untuk melakukan aksi bejatnya. Usai melakukan aksi biadab tersebut, pelaku memberikan beberapa butir telur kepada korban untuk di bawah pulang.

Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar usai korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Tak butuh waktu lama, ibu korban segera mendatangi pelaku untuk menanyakan perihal perbuatan tersebut terhadap anaknya.

Namun saat ibu korban mengkonfirmasi, EJ membantah dan berkata hanya memeluk korban. Tidak percaya dengan keterangan pelaku, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Paser. 

Baca Juga: Karyawan Warung di Tanah Grogot Tega Aniaya Bosnya Sendiri Menggunakan Parang

Setelah dibawa polisi dan diinterogasi, EJ mengaku hanya memeluk korban. Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan dikuatkan dengan bukti hasil visum dari RSUD, korban terbukti pernah dicabuli. Saat itu lah tersangka mengakui perbuatannya. 

Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, EJ berprofesi sebagai petani dan masih memiliki keluarga (istri dan anak). Akibat perbuatannya, EJ dikenakan dua Pasal alternatif yakni Pasal 81 ayat 1 UU 17 tahun 2016 dan Pasal 82 ayat 1 UU 17 tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak dan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Baca Juga: Polres Paser Berhasil Tangkap Penjual Pil Yarindo di Tanah Grogot

“Korban telah mendapat pendampingan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Paser dan lembaga perlindungan anak agar menyembuhkan traumanya,” kata Helmi, Rabu 26 Juni 2024.

Iklan