Infopaser.id

Infopaser.id – Rumah Singgah Pasien di Kecamatan Tanah Grogot yang sering dimanfaatkan masyarakat tidak mampu saat berobat, pada Senin (7/10/2024) diportal pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan. Adalah Asman bersama tiga saudaranya yang melakukan pemortalan. 

Pengelola Rumah Singgah Pasien, Dody Ismanu mengatakan lahan dan bangunan tersebut setiap tahunnya disewa-pakai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Baca Juga : Pengunjung Wisata Kuliner Sungai Tuak Jatuh dari Lantai Dua Kontainer saat Bersantai

Namun saat pemortalan, pihaknya tidak bisa melarang ahli waris untuk melakukan aksinya. Pasalnya mereka mengklaim telah memenangkan dan mendapatkan keputusan tentang kepemilikan lahan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

“Kami sewa pakai dengan pemerintah daerah di sini sejak tahun 2020 lalu,” kata Dody, Selasa (8/10/2024). Dia menyebut saat ini ada empat pasien serta sanak keluarga yang menginap di Rumah Singgah Pasien itu. Namun pihaknya terpaksa menutup pelayanan Rumah Singgah Pasien sampai waktu yang tidak ditentukan.

Dody sudah melaporkan ke pihak BKAD dan dinas terkait. Pihaknya masih menunggu arahan dari Pemerintah Daerah untuk melanjutkan persoalan ini.

Baca Juga : Ratusan Siswa SD di Samarinda Terpapar Penyakit Gondongan, Sekolah Diminta Terapkan Protokol Kesehatan

Lahan seluas delapan hektare yang diakui Asman sebagai lahan milik datuknya tersebut, berdiri empat bangunan. Yakni, bangunan eks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya, Rumah Singgah Pasien, Bangunan Orari dan Pemuda Pancasila.

Berdasarkan pengakuan Asman, kata Dody, pihak ahli waris menginginkan adanya perhatian dari Pemda terhadap ahli waris atau pemilik lahan. Dalam hal ini, dirinya meminta untuk dilibatkan maupun koordinasi berkaitan dengan kegiatan apapun yang terjadi di atas lahan ini.

Merespon portal ini, Kabid Aset BKAD Paser M Arully menilai portal ini adalah hal yang tidak sah. Pasalnya lahan itu merupakan aset Pemkab Paser yang sah dan bersertifikat, sehingga tidak ada yang dapat mengklaim kepemilikan lahan.

“Kami capek sudah berurusan dengan mereka karena selalu mengklaim kepemilikan lahan,” kata Arully. Kelompok ahli waris kerap mengklaim kepemilikan lahan di lokasi tersebut. Padahal BKAD Paser sudah membuktikan bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemkab Paser.

Baca Juga : Tiga Desa di Paser Akhirnya Teraliri Listrik 24 Jam

Menanggapi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang dimaksud Asman tersebut, urusannya bukan dengan Pemkab Paser, melainkan kepada orang lain yang tidak diketahui pihaknya.

Dalam waktu dekat sesuai arahan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Paser akan dilaksanakan rapat koordinasi antara BKAD, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Sekda.

Merespon perbuatan ahli waris, BKAD Paser merencanakan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Paser. 

“Kita akan laporkan ini ke Polres. Karena itu ada dilakukan pembangunan juga di eks RSUD,” tegas Arully. (*)

Iklan