Infopaser.id – Kabar tidak menyenangkan menghampiri warga RT 7, RT 8, dan RT 13 di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Lahan yang selama ini menjadi tumpuan hidup sekaligus warisan turun-temurun dipasangi patok oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Warga khawatir tindakan ini merupakan awal dari upaya penggusuran atas tanah yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.
Kawasan yang ditandai berada sekitar 750 meter dari kantor desa ke arah Pondong, tepatnya di sisi kiri jalan. Patok-patok juga terlihat di sepanjang Jalan Pelopor menuju arah Pondong.
Kepala Desa Jone, Rawi, menyampaikan bahwa patok dari Satgas PKH mulai terpasang sekitar tiga bulan terakhir. Total lahan yang ditandai mencapai kurang lebih 1.798 hektare.
“Di atas lahan itu sudah berdiri pemukiman warga dan kebun-kebun produktif. Banyak di antaranya merupakan kebun dari warisan orang tua kami dulu,” jelas Rawi, Rabu (24/9).
Menurut Rawi, kawasan yang kini diklaim sebagai cagar alam tersebut sejak lama menjadi sumber mata pencaharian utama warga setempat. Lahan itu bukan kawasan kosong atau hutan belantara, melainkan areal produktif yang penuh aktivitas ekonomi masyarakat.
Pemerintah Desa Jone berharap instansi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Satgas PKH dapat melakukan peninjauan ulang.
Menurut Rawi, penetapan kawasan cagar alam seharusnya mempertimbangkan aktivitas masyarakat yang sudah berlangsung puluhan tahun.
“Cagar alam itu kan kawasan yang ditetapkan untuk dilindungi dan tidak boleh ada aktivitas manusia. Tapi di sini sudah puluhan tahun menjadi tempat tinggal dan mata pencaharian kami. Masa kami yang harus disalahkan?” tegasnya.
Rawi menegaskan kesiapannya untuk memberikan bukti sejarah pengelolaan lahan oleh warga Desa Jone. Bukti tersebut meliputi peta, dokumentasi, hingga testimoni warga lanjut usia yang masih hidup. Ia berharap pemerintah tidak hanya menggunakan pendekatan administratif dalam menetapkan kawasan cagar alam, tetapi juga melihat aspek sosial dan historis masyarakat.
“Jangan sampai penetapan ini mematikan ekonomi kami. Kami bukan perambah liar, kami hanya ingin mempertahankan tanah warisan orang tua kami,” pungkas Rawi.







